Kamis, 30 Juni 2016

Program Tahunan, Program Semester dan Kalender Pendidikan.

A. Pengertian Prota (Program Tahunan), Promes (Program Semester), dan Kaldik (Kalender Pendidik)

1. Program Tahunan (Prota) Program Tahunan berdasarkan kurikulum 2013 merupakan program umum tematik terpadu untuk setiap kelas yang dikembangkan oleh guru. Program Tahunan tersebut sebagai rencana umum pelaksanaan pembelajaran muatan mata pelajaran setelah diketahui kepastian jumlah jam pelajaran efektif dalam satu tahun. Program tahunan perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya, yakni Program Semester, Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

2. Program Semester (Promes) Program semester merupakan penjabaran dari program tahunan sehingga program tersebut tidak bisa disusun sebelum tersusun program tahunan. Program semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut.

3. Kalender Pendidikan (Kaldik) Kalender Pendidikan (Kaldik) adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik dalam satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif, dan hari libur. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pembelajaran. Kurikulum suatu pendidikan pada setiap jenis dan jenjang di selenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan setiap tahun pelajaran. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pelajaran pada awal yahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Hari libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada suatu pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengan semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari besar nasional dan hari libur khusus.

3. Format Kalender Pendidikan Pada kalender pendidikan seharusnya memuat bagian-bagian berikut:
a. Logo
b. Identitas Sekolah
c. Tahun Pelajaran
d. Tahun Bulan
e. Tanggal meliputi hari efektif, hari libur, dan sebagainya
f. Jumlah hari
g. Keterangan
h. Tempat, tanggal pembuatan
i. Nama terang dan tanda tangan kepala sekolah

C. Cara Menyusun Prota, Promes, dan Kaldik

1. Program Tahunan (Prota) Menyusun bahan ajar yang mengandung urutan waktu dan perkembangan historis suatu institusi, penemuan-penemuan ilmiah dan sebagainya berdasarkan KD dan indikator yang telah diuraikan di pembelajaran tematik dalam tema dan sub tema yang telah terinci dalam buku guru.Dalam menyusun Program Tahunan, komponen yang harus ada sebagai berikut.
a. Identitas (mata pelajaran, kelas, tahun pelajaran)
b. Format isian ( tema, sub tema, dan alokasi waktu).
c. Langkah Menyusun Prota
1) Mengidentifikasi jumlah kompetensi dasar dan indikator dalam satu tahun
2) Mengidentifikasi keluasan dan kedalaman kompetensi dasar dan indikator
3) Melakukan pemetaan kompetensi dasar untuk setiap semester
4) Menentukan alokasi waktu untuk masing-masing kompetensi dengan memperhatikan pekan efektif Dalam perkembangan dan pengkajian penyusunan Program Tahunan terdapat beragam alternatif format program tahunan. Dengan demikian guru memiliki kebebasan dalam menentukan format program tahunan.

2. Program Semester (Promes) Pada umumnya program semester ini berisikan:

a. Identitas (satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran)
b. Format isian (tema, sub tema, pembelajaran ke alokasi waktu, dan bulan yang terinci per minggu, dan keterangan yang diisi kapan pelaksanaan pembelajaran berlangsung.
c. Langkah menyusun promes
1) Memasukan KD, topik dan sub topik bahasan dalam format program semester
2) Menentukan jumlah jam pada setiap kolom minggu dan jumlah tatap muka perminggu untuk mata pelajaran
3) Mengalokasikan waktu sesuai kebutuhan bahasan topik pada kolom minggu dan bulan
4) Membuat catatan atau keterangan untuk bagian-bagian yang membutuhkan penjelasan

3. Kalender Pendidikan (Kaldik) Dalam penyusunan kalender pendidikan ada beberapa aspek penting yang harus dipertimbangkan yakni sebagai berikut :

a. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya
b. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah/Madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan kebutuhannya.
c. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah untuk kegiatan pengembangan diri.
d. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur Sekolah/Madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Menteri Agama dalam hal yangterkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggra pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus
e. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester , libur akhir tahun pelajaran, hari bur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar Nasional dan hari libur khusus.
f. Libur jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk persiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.
g. Sekolah/Madrasah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif. h. Bagi Sekolah/Madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
i. Hari libur umum/Nasional atau penetapan hari serentakuntuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten.

Langkah-langkah menyusun kalender pendidikan :

1) Melihat kalender pendidikan nasional yang telah dikeluarkan oleh pemerintah (dalam hal ini KEMENDIKNAS ataupun KEMENAG) sebagai acuan untuk menentukan kalender pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan.
2) Menentukan minggu efektif, libur tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan.
3) Menyesuaikan kalender dengan keadaan hari-hari libur umum maupun agama.
4) Menentukan periode efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakulikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu.
5) Menentukan bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif fakultatif (misal: hari-hari pembelajaran di Bulan Ramadhan) serta hari libur fakultatif (misal: libur awal puasa dan libur hari raya)
6) Merekap kalender pendidikan selama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kalender pendidikan per semester dan per bulan dengan rapi dan telah diteliti oleh tim perumus kalender pendidikan.

D. Peran Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), dan Kalender Pendidikan (Kaldik) dalam Perencanaan Pembelajaran

1. Peran Program Tahunan (Prota)

a. Acuan penyusunan program smester, program suatu pelajaran ataupun persiapan mengajar.
b. Acuan kalender kegiatan belajar mengajar.
c. Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penggunaan waktu belajar efektif yang tersedia.

2. Peran Program Semester (Promes)

d. Mempermudah seorang guru dalam pembelajaran selama satu semester.
e. Sebagai petunjuk arah kegiatan dalam mencapai tujuan pembelajaran yang dilakukan.
f. Sebagai pola dasar dalam mengatur tugas dan wewenang bagi setiap unsur yang terlibat dalam kegiatan pembelajaran.
g. Sebagai pedoman kerja bagi setiap unsur, baik guru maupun murid
h. Sebagai alat ukur keeffektifan suatu proses pembelajaran sehingga setiap saat dapat diketahui ketepatan dan kelambanan kerja.
i. Untuk bahan nyusunan data agar terjadi keseimbangan kerja
j. Untuk menghemat waktu, tenaga, alat-alat dan biaya.

3. Peran Kalender Pendidikan (Kaldik) Kalender pendikan perlu disusun dan dibuat untuk dilaksanakan, karena memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai berikut :

a. Mendorong efektifitas dan efisiensi proses pembelajaran diSekolah/Madrasah.
b. Menyerasikan ketentuan mengenai hari efektif dan hari libur Sekolah/Madrasah,
c. Pedoman dalam menyusun program kegiatan pembelajaran di Sekolah
d. Pedoman bagi guru untuk menyusun Program Tahunan,
Program Semester, serta membuat silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan satuan acara pembelajaran.
E. Contoh Prota, promes, dan Kaldik
1. Program Tahunan (Prota)  
2. Program Semester (Promes)  
3. Kalender Pendidikan (Kaldik)  
                                                                   DAFTAR PUSTAKA
Harjanto. 2010. Perencanaan Pengajaran. Jakarta. Rineka Cipta
Majid, Abdul. 2008. Perencanaan Pembelajaran. Bandung. Remaja Rosda Karya
Uno, Hamzah B. 2006. Perencanaan Pembelajaran. Jakarta. PT Bumi Aksara
Dara. 2010. Pengertian Prosem dan protahttps://wajahdara.wordpress.com/2010/12/20/pengertian-prosem-dan-prota//. (diunduh pada tanggal 17 Maret 2016)
Blog Pengembangan Pendidikan IPA SD. 2013. Pengertian Prota, Promes, Kaldik belajarbersama13.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-prota-promes-kaldik.htlm?m=1 ( diunduh pada tanggal 17 Maret 2016)
Ika, Tiara. 2013. Promes Prota dan Kaldik. Tiaraika.blogspot.com/2013/05/prota-promes-kaldik_8.html?m=1 (diunduh pada tanggal 17 Maret 2016)
Irvan. 2010. Cara Menyusun GBPP, silabus, dan kalender pendidikanhttp://iirmakalahtarbiyah.blogspot.co.id/2010/12/cara-menyusun-gbpp-silabus-dan-kalender.html (diunduh pada tanggal 19 Maret 2016)
https://www.google.com/search?q=Gambar+contoh+kaldik+tahun+2014/2015 (diunduh pada tanggal 19 Maret 2016)
PPT 3.1 Program Tahunan dan Program Semester yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar